Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaKasus Penggelapan Beras Bantuan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Penggelapan Beras Bantuan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

PIDIE JAYA (WaspadaAceh): Terkait kasus penggelapan beras bantuan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pidie Jaya, Januari lalu, polisi kini menetapkan dua tersangka.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, melalui kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Waspada, Kamis (29/3) sore mengatakan, setelah memeriksa enam orang saksi, Polres menetapkan dua tersangka, satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai honorer.

“Tersangka, M bin I, oknum PNS, berperan sebagai penanggung jawab. Sedangkan tersangka  H bin N, honorer, yang mencari pembeli beras yang digelapkan tersebut,” jelasnya.

Beras bantuan tersebut merupakan sisa bantuan bencana banjir Tahun 2017 yang dikelola BPBD Pidie Jaya, jumlahnya sebanyak 331 Sak dan sudah diamankan sebagai barang bukti.

Tindak lanjut, tambah dia, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureudu, dan melengkapi berkas perkara untuk proses tahap selanjutnya.

Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,  karena keduanya koperatif dan menjadi tulang-punggung keluarga, serta adanya pernyataan jaminan dari pihak keluarga masing-masing tersangka.(cfg)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER