Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaBeritaSoroti Tuntutan Mati ABK Kasus Sabu di Batam, Ketua Komisi III DPR...

Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus Sabu di Batam, Ketua Komisi III DPR RI: Fandi Bukan Pelaku Utama

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum meninjau ulang tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Komisi III menilai, berdasarkan informasi yang diterima, Fandi bukan pelaku utama dalam perkara tersebut dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius karena perkara ini menyangkut nyawa seseorang.

“Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD,” kata Habiburokhman.

Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Komisi III menekankan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang harus dijatuhkan secara sangat hati-hati.

Dalam Pasal 98 KUHP baru, hakim diwajibkan mempertimbangkan tingkat kesalahan, sikap batin (mens rea), serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, Komisi III berencana menyurati Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung agar majelis hakim mempertimbangkan unsur niat jahat masing-masing terdakwa secara proporsional.

Habiburokhman menyebut, informasi yang diterima DPR menunjukkan Fandi bukan pelaku utama dan tidak memiliki rekam jejak kriminal.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya.

Kasus Hampir 2 Ton Sabu

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aparat menemukan barang bukti sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton di sebuah kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau. Nilai barang bukti yang sangat besar membuat para terdakwa terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati.

Komisi III berharap majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Menurut DPR, penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika tetap penting. Namun, prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan harus dijaga, terlebih ketika menyangkut ancaman hukuman mati.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER