Senin, Februari 9, 2026
spot_img
BerandaAcehDeklarasi Pers 2026: AI dan Platform Digital Harus Kompensasi Media

Deklarasi Pers 2026: AI dan Platform Digital Harus Kompensasi Media

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga keberlanjutan media dan demokrasi di era digital.

Salah satu poin utama deklarasi tersebut adalah desakan agar platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu juga mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026). Dalam pembacaan itu ditegaskan, pers nasional memiliki peran strategis dalam menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan dengan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.

Namun demikian, pers Indonesia mengakui masih menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjutnya.

Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Selain soal perlindungan, pers nasional mendorong dukungan nyata negara bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Deklarasi tersebut juga menekankan agar pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Platform digital, termasuk AI, diminta tidak hanya memberikan kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik, tetapi juga mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Selain itu, pers Indonesia meminta pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di tengah transformasi digital.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER