Suka Makmue (Waspada Aceh) – Bupati TRK mewarning Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi dalam wilayah tersebut akan mencabut izin operasional, jika menjelang meugang puasa nekat menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Bupati Teuku Raja Keumangan atau TRK menyampaikan hal itu Senin (26/1/2026) dalam pertemuan dengan pimpinan PMKS yang berlangsung di ruang kerja Bupati Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Dalam kesempatan tersebut, TRK menekankan kepada pimpinan PMKS tidak ada tawar menawar serta berbagai alasan dan toleransi bagi PMKS, yang membeli harga TBS masyarakat di bawah harga yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh TRK, bahwa PMKS yang beroperasi dalam wilayah itu, jangan coba coba membeli sawit masyarakat dengan harga murah. Jika hal itu dilakukan maka sanksinya akan dicabut izin operasional PMKS yang bersangkutan.
Menurut TRK, harga TBS yang telah ditetapkan itu menyangkut hajat hidup orang banyak, dan harga tersebut tidak dipermainkan seenaknya, apalagi menjelang meugang puasa Februari mendatang.
TRK menyebutkan, kehadiran PMKS di Nagan Raya harus memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan menekan serta merugikan masyarakat dalam pembelian TBS.
Bupati juga mengakui, selama hampir setahun terakhir sejak kepemimpinannya di kabupaten itu, harga tampung TBS masyarakat, merupakan harga tertinggi di wilayah Barat Selatan Aceh.
Namun demikian, TRK mengakui masih ditemukan permainan harga TBS dengan dalih tertentu, terutama menjelang meugang puasa, bulan Ramadhan, dan di hari raya Idul Fitri di mana harga TBS kerap mengalami penurunan.
Bupati meminta kepada pimpinan PMKS supaya dapat menertibkan dan memperbaiki kebiasaan penurunan harga TBS masyarakat di bulan tertentu, serta di bulan lainnya.
Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), supaya tidak bertindak sewenang wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga.
Perusahaan tidak boleh memaksa atau mengancam masyarakat, kecuali telah ada proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah. (*)



