Kutacane (Waspada Aceh) – Polres Aceh Tenggara mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025.
Sebanyak 119 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 206 tersangka, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang
mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan, capaian tersebut merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa kompromi.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Polres Aceh Tenggara. Kami tidak pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujar AKBP Yulhendri, Senin (19/1/2026).
Seluruh kasus tersebut diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berlapis, baik dari laporan masyarakat maupun hasil pengembangan perkara yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba.
Mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh itu menambahkan, dari total 119 kasus yang ditangani, sebanyak 81 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara 38 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Sebagian besar perkara sudah P21. Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Menurut Yulhendri, capaian tersebut sekaligus menjadi jawaban atas komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi narkotika hingga ke akar.
Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi narkoba. Kami bekerja berdasarkan data dan bukti, bukan opini atau intervensi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (*)



