Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552. UMP Aceh 2026 naik 6,7% atau Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kenaikan UMP Aceh 2026 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.
“UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.932.552 atau naik 6,7 persen dari tahun 2025,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, besaran kenaikan UMP dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu (alpha) yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Aceh bersama unsur terkait sepakat menggunakan nilai terendah.
“Pertimbangannya karena Aceh saat ini masih terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.
Muhammad MTA menambahkan, UMP dan UMSP Aceh 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Aceh. (*)



