Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaAcehUMP Aceh 2026 Naik Jadi Rp3,9 Juta

UMP Aceh 2026 Naik Jadi Rp3,9 Juta

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552,00. Angka ini mengalami kenaikan 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan penetapan UMP 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

“Kenaikan UMP Aceh tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau Rp246.346, sehingga menjadi Rp3.932.552. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum Dewan Pengupahan,” ujarnya, Senin malam (5/1/2026).

Ia menjelaskan, penentuan besaran kenaikan UMP juga dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu atau nilai alpha yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan, perwakilan Pemerintah Aceh memilih nilai kenaikan terendah.

“Pertimbangan ini diambil karena Aceh saat ini sedang menghadapi kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” katanya.

MTA menambahkan, baik UMP maupun UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER