Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaAcehKuasa Hukum Desak Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Pembakaran Dayah...

Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi, advokat Nourman, mendesak penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk tidak terpaku pada pengakuan tersangka dalam kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah.

Ia meminta aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya adalah bentuk teror terhadap Dayah Babul Maghfirah,” ujar Nourman, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, aparat perlu memastikan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada satu keterangan bahwa pelaku bertindak seorang diri.

“Berkas perkara memang sudah dikirimkan ke kejaksaan, tapi Jaksa jangan serta-merta berhenti mendalami. Berikan waktu sampai benar-benar yakin berkas itu lengkap sebelum masuk tahap dua,” kata dia.

Nourman menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan lamanya proses hukum. Ia menyebut yang terpenting adalah penyelidikan tuntas dan proses belajar-mengajar di Dayah Babul Maghfirah dapat kembali kondusif.

Kuasa hukum itu juga menyoroti pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu yang menyebut kepolisian hanya fokus pada kasus pembakaran dan tidak menangani isu perundungan yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.

“Pernyataan itu membuat luka bagi keluarga besar Dayah Babul Maghfirah karena terkesan tidak konsisten. Seolah bully bukan masalah besar, padahal tuduhan perundungan telah merusak nama baik dayah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika perundungan disebut sebagai pemicu pembakaran, maka seharusnya polisi juga mendalami dan mengumumkan siapa pelaku perundungan tersebut. “Jika tidak, persoalan ini bisa semakin liar,” kata Nourman.

Dayah Bentuk Satgas Anti-Perundungan

Nourman menyampaikan bahwa Dayah Babul Maghfirah telah membentuk satuan tugas untuk mengantisipasi praktik perundungan sebagai bentuk keseriusan menjaga lingkungan pendidikan.

“Bagi Babul Maghfirah, isu bullying sangat serius,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa bila penyidikan tidak mengembangkan perkara hingga ke akar penyebab, maka dapat muncul persepsi negatif baru terhadap kepolisian.

“Bagi polisi mungkin perkara selesai dengan penangkapan tersangka. Tapi bagi dayah, ini awal kejahatan baru karena mereka sebagai korban justru menjadi tertuduh dan bulan-bulanan,” katanya.

Menurut Nourman, proses penahanan tersangka sudah sesuai prosedur, namun ia kembali menegaskan agar polisi dan kejaksaan diberi ruang untuk mendalami motif serta penyebab tindak pidana tersebut.

“Panggil semua saksi dan ungkap ke publik,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Harahap, mewakili Kapolresta Kombes Pol Joko Heri Purwono, pada 13 November 2025 menyatakan bahwa penyidikan difokuskan pada tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER