Suka Makmue (Waspada Aceh) – Seorang pria mengaku wartawan dari sebuah media online ditangkap oleh personel Polsek Darul Makmur, Nagan Raya, atas dugaan melakukan aksi premanisme dan penganiayaan di lahan plasma milik HGU PT.SPS 2, Gampong Babah Lung, Kecamatan Tripa Makmue.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir, SH, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial R, 29 tahun, diduga telah menghentikan kegiatan di lahan tersebut secara ilegal dengan menggunakan senjata tajam, yang berujung pada tindak pidana penganiayaan.
Polsek Darul Makmur menegaskan tidak akan menolerir tindakan premanisme dalam bentuk apapun dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa memandang profesi atau latar belakang pelaku.
Iptu Ade Haidir juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan tidak menjadikan profesi sebagai perisai untuk melakukan pelanggaran hukum.
Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)



