Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh membentuk Tim Terpadu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk meningkatkan perlindungan pekerja, khususnya di sektor konstruksi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh pada 27 Agustus 2025.
Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan. Dari Pemerintah Aceh, anggota tim antara lain Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Badan Pengelolaan Keuangan, serta beberapa biro terkait. Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Kantor Wilayah Sumbagut dan Cabang Banda Aceh.
Rapat perdana tim digelar pada 15 September 2025 di Ruang Rapat Potensi Daerah II, Kantor Gubernur Aceh, dengan fokus pengawasan dan pembinaan perusahaan pekerja jasa konstruksi.
“Alhamdulillah, tim terpadu Jamsostek Aceh telah terbentuk.
Pada pertemuan perdana ini, kami memberikan perhatian khusus pada perlindungan jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja konstruksi,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh, Ir. T. Robby Irza.
Tim Terpadu Jamsostek Aceh dibagi menjadi Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Bidang Monitoring & Evaluasi. Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, menegaskan, pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja.
“Kami ingin semua pekerja mendapatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Dalam waktu dekat, seluruh pengguna anggaran akan dipanggil untuk disosialisasikan kembali mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, berharap seluruh proyek Pemerintah Aceh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Iuran cukup dibayarkan sekali per proyek, tapi perlindungan dimulai sejak proyek berjalan hingga masa pemeliharaan,” kata Ferina.
Ferina menjelaskan, iuran jasa konstruksi dihitung berdasarkan persentase nilai proyek, bukan jumlah pekerja. Rentang iuran antara 0,10%–0,24% nilai proyek, dibayarkan sekali sebelum proyek dimulai. Proyek senilai Rp100 juta dikenakan iuran 0,24%, sementara proyek lebih dari Rp5 miliar hanya 0,10%.
“Setelah iuran dibayarkan, perlindungan berlaku selama proyek berjalan hingga masa pemeliharaan,” tutup Ferina.(*)