Suka Makmue (Waspada Aceh) – Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.1/1019, tentang larangan meninggalkan sekolah pada saat jam mengajar bagi tenaga pendidik.
Tujuan SE tersebut, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan menjamin kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
“Dinas Pendidikan menilai perlu adanya penegasan terkait kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugasnya,” kata Kadisdik Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, Kamis (11/9/2025).
Menurut Zulkifli, pihaknya mengeluarkan SE karena adanya kecenderungan sebagian guru meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran, dengan alasan mengikuti kegiatan di luar sekolah.
Alasan tersebut, ungkapnya, termasuk kegiatan sosial budaya, maupun keagamaan. Walaupun kegiatan tersebut memiliki nilai positif, namun pelaksanaanya tidak boleh menganggu kewajiban utama guru dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, jelasnya.
Zulkifli berharap kepada tenaga pendidik agar guru dapat berada di sekolah saat jam kerja, dan tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama proses belajar mengajar.
Setiap kegiatan budaya, keagamaan dan sosial yang melibatkan guru, agar dapat diatur waktunya di luar jam belajar sekolah, sebut Zulkifli.
Dalam SE itu juga ditegaskan bagi guru yang tetap meninggalkan sekolah tanpa izin pada saat jam belajar berlangsung, akan dikenakan sanksi. (*)