Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan SMY tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, Rabu malam (10/9/2025).
Kemudian, untuk memudahkan proses penyidikan kata Zulhir, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh.
Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu (10/9/2025) dimulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tutupnya. (*)