Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa dana simpanan masyarakat di bank tetap aman. Setiap nasabah dijamin hingga maksimal Rp2 miliar per orang per bank.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron, dalam temu media di Banda Aceh, Jumat (8/5/2025). Ia menyebutkan, LPS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
“Kalau ada bank yang ditutup atau dicabut izin usahanya, masyarakat tidak perlu panik. LPS akan menjamin simpanannya maksimal Rp2 miliar, asalkan memenuhi syarat,” kata Yusron.
Ada tiga syarat agar simpanan bisa dijamin oleh LPS:
• Dana tercatat di sistem pembukuan bank.
• Tidak menerima bunga di atas batas yang ditetapkan LPS.
• Tidak terlibat dalam tindakan merugikan bank, seperti penipuan atau fraud.
3 BPR di Aceh Sudah Dilikuidasi
Yusron menjelaskan bahwa LPS sudah menangani likuidasi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Aceh. Ketiganya adalah BPRS Hareukat (2019), BPR Aceh Utara (2024), dan BPRS Kota Juang (2024). Total klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah dari ketiga bank tersebut mencapai Rp17,63 miliar.
“Penyebab utama bank-bank ini dilikuidasi adalah lemahnya tata kelola dan dugaan adanya fraud oleh pengurus bank,” ungkap Yusron.
Bank Diminta Aktif Sosialisasikan Peran LPS
Dalam kesempatan itu, LPS juga mengajak perbankan untuk lebih aktif menyosialisasikan informasi penjaminan simpanan kepada nasabah. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya untuk menabung di bank.
“Petugas bank perlu menjelaskan ke nasabah bahwa uang mereka dijamin oleh LPS. Itu penting untuk membangun kepercayaan,” ucap Yusron.
Ia juga memastikan bahwa seluruh bank peserta penjaminan LPS di Aceh sejauh ini patuh membayar premi dan rutin memasang informasi status penjaminan.
“Kalau telat bayar premi, ada dendanya. Tapi sampai sekarang semua bank peserta di Aceh patuh, tidak ada yang menunggak,” tuturnya. (*).