Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua taruna dari sekolah pelayaran di Aceh Besar ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Minggu (27/4/2025).
Aksi itu berhasil diungkap kurang dari 24 jam oleh aparat kepolisian. Kedua pelaku berinisial IK (21), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, dan AA (19), warga asal Medan, Sumatera Utara.
Mereka berpura-pura sebagai pembeli sebelum merampas dua unit ponsel dari sebuah toko milik korban bernama Irmanita (38), warga Gampong Laksana. Bahkan, saat itu sempat disemprotkan dengan cairan yang diduga air cabai, sebelum keduanya kabur menggunakan motor sembari membawa dua gawai tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku sebelum 1×24 jam.
“Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimung yang dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” ujar Fadilah, Selasa (29/4/2025).
Ia menceritakan, kasus Curas ini berawal saat IK dan AA datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel. Korban lalu menunjukkan ponsel yang dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud ke pelaku.
“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” bebernya.
Saat tertangkap, IK dan AA awalnya tidak mengakui melakukan aksi tersebut. Dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhrinya mengakui dengan apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari di luar kampus.
Polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini mereka mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut.
“Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut,” jelasnya. (*)