Jakarta (Waspada Aceh) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong agar proses hukum terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dilakukan secara akuntabel dan proporsional.
Pernyataan ini merespons penetapan tersangka dan penahanan Tian oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula.
“Persepsi publik, khususnya dari kalangan pers, menjadi beragam karena karya jurnalistik dijadikan alat bukti hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Jumat (25/4/2025).
SMSI meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang penggunaan pasal obstruction of justice dan membuka akses terhadap konten jurnalistik yang dijadikan bukti agar dapat dinilai secara adil oleh publik.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebutkan bahwa Tian Bahtiar bersama dua tersangka lainnya (MS dan JS) diduga menyusun narasi pemberitaan untuk mengganggu penyidikan, dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan kepada Tian.
Sementara itu, Dewan Pers telah bertemu dengan Kejaksaan Agung pada 22 dan 24 April 2025 untuk membahas kasus ini. Dewan Pers meminta pengalihan penahanan Tian untuk memudahkan pemeriksaan etik dan tengah meneliti berkas-berkas terkait.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum Kejaksaan, namun menekankan pentingnya menjunjung prinsip kebebasan pers.
Ia juga mendukung langkah Dewan Pers meneliti kasus ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta mendorong nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejagung terkait penanganan sengketa jurnalistik. (*)