Jumat, April 25, 2025
spot_img
BerandaAcehPMI Meninggal di Korea, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan kepada Ahli Waris

PMI Meninggal di Korea, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan kepada Ahli Waris

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Rabu (23/4/2025).

Penyerahan dilakukan di Gateway Human Remains Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah tiba dari Incheon menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang bekerja di sektor perikanan Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi KBRI Seoul, almarhum meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat setelah terjatuh dari kapal dan tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Penyerahan santunan tersebut turut dihadiri Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. Dalam keterangannya, ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan menegaskan pentingnya keberangkatan PMI secara prosedural agar mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah menyampaikan duka mendalam dan memastikan hak almarhum dipenuhi. Dengan keberangkatan secara prosedural, PMI akan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, memiliki sertifikasi dan kontrak kerja resmi,” ujar Abdul Kadir Karding.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa semua peserta aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan keluarga tidak menanggung beban sendiri,” katanya.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, BP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang mendukung kelancaran pemulangan jenazah ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferry Yanthy Agustina Burhan, menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk PMI.

“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga tidak jatuh ke dalam kemiskinan saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER