Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap 10 tersangka pelaku judi online dalam wilayah hukum Polres setempat.
Penangkapan para tersangka pelaku judi online tersebut, dilakukan dalam lokasi terpisah berdasarkan informasi masyarakat, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Rabu (6/11/2024).
Menurut Vitra, kesepuluh tersangka pelaku yang berhasil ditangkap diduga bermain judi online disebuah sejumlah warung dilokasi yang berbeda, ungkapnya.
Penangkapan ditengah malam itu, kesepuluh pelaku tersebut sedang beraktivitas bermain judi online jenis slot.
Selain berhasil menangkap 10 orang Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, baik uang tunai jutaan rupiah serta puluhan unit handphone, sebut Vitra.
Saat ini kesepuluh pelaku judi online tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,.untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap 10 pelaku judi online tersebut, yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
Para pelaku judi online yang berhasil ditangkap antara lain, SS, FZ, RQ,TZ warga Kecamatan Tripa Makmur. DW, SO, AW, FM warga Kecamatan Darul Makmur, sedangkan MZ dan MJ warga Kecamatan Tadu Raya. (*)