Rabu, November 6, 2024
BerandaInspektur Aceh Sebut Tidak Sembunyikan Laporan Hasil Review

Inspektur Aceh Sebut Tidak Sembunyikan Laporan Hasil Review

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, menjelaskan pihaknya menindaklanjuti atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap evaluasi realisasi fisik dan keuangan di jajaran Pemerintah Aceh.

Jamaluddin juga membantah menyembunyikan laporan hasil review, karena sudah disampaikan ke SKPA bersangkutan.

“Hasil koordinasi kami dengan tim koordinasi, supervisi dan pencegahan (kosupgah) KPK terkait surat 8 Oktober 2024, dapat kami jelaskan sebagai berikut,” kata Inspektur Aceh ini, Selasa (5/11/2024).

Kata Jamal, terkait 33 paket strategis Aceh yang saat ini mereka tindaklanjuti yang sifatnya evaluasi realisasi fisik dan keuangan sebagai atensi KPK berupa potrait dan menjaga paket tersebut dapat selesai sesuai dengan kontrak.

“Untuk hal ini, Inspektorat Aceh telah tindaklanjuti kepada masing-masing SKPA dengan laporan posisi tanggal 1 November, 15 November, 1 Desember dan 15 Desember,” ungkapnya.

Kemudian, jelas Jamal, Inspektorat Aceh telah melakukan review dan probity audit yang merupakan mandatory Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024 sebanyak 5 paket harga perkiraan sendiri (HPS) dan 2 paket kontrak dari 33 Paket Strategis Aceh (PSA) yang dilaksanakan dengan diutamakan pada tahap perencanaan.

“Dalam hal ini, Inspektorat telah melaksanakan reviewnya sejak tahap HPS pada 5 paket yang masuk dalam PSA. Laporan probity audit telah di sampaikan kepada SKPA dan diupload pada ‘jaga id’ KPK. Untuk evaluasi tindaklanjut rekom probity akan dilaksanakan sebelum Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima,” ujarnya.

Ungkapnya lagi, untuk atensi Perencanaan Bunker RSUDZA serta sanggah dan sanggah banding pada masing-masing paket di Disbudpar Aceh dan Diskop-UKM Aceh sedang dilaksanakan review.

“Tindaklanjut surat Deputi Korsupgah KPK tanggal 8 Oktober 2024 dilaksanakan secara bertahap, mengingat keterbatasan jumlah personel dan juga melakukan tugas pengawasan rutin sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang sudah ditetapkan,” urainya.

Mantan Kadisbudpar Aceh ini juga menyatakan tidak benar Inspektorat Aceh menyembunyikan Laporan Hasil Review, karena setiap tahapan review disampaikan kepada SKPA untuk ditindaklanjuti dan juga laporannya diupload pada jaga id” KPK. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER