Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah, mengimbau warga Aceh yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi demi keselamatan dan perlindungan mereka.
Banyaknya kasus pekerja migran ilegal yang diberangkatkan melalui calo dinilai sangat berisiko, tidak hanya bagi keselamatan mereka, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan selama bekerja.
Dalam acara diskusi bersama jurnalis di Soba Coffee, Kamis (10/10/2024), Siti menjelaskan, meski banyak warga tergiur oleh tawaran cepat dan murah dari calo, kenyataannya praktik ini justru membawa banyak masalah.
“Mereka yang berangkat tanpa melalui jalur resmi sering kali terjebak dalam situasi sulit, seperti tidak mendapat upah yang layak, bekerja di bawah tekanan, atau bahkan menjadi korban penyiksaan,” ungkap Siti.
Bahaya Jalur Ilegal dan Modus Calo
Menurut Siti, modus yang sering digunakan calo adalah menyamar sebagai wisatawan, tapi tujuannya bekerja di luar negeri. “Banyak yang berangkat lewat jalur laut, dari Aceh hingga Sumatera Utara. Ini sangat berisiko karena tanpa perlindungan hukum dari pemerintah,” jelasnya.
BP3MI Aceh mencatat sejak 2022, sudah ada sekitar 4.000 orang yang berhasil dicegah dari upaya pemberangkatan ilegal. Namun, banyak yang masih berhasil lolos.
“Jalur ilegal ini memang sulit diberantas total, tapi kita terus berusaha menguranginya,” kata Siti.
Calo sering kali berasal dari orang terdekat dan banyak informasi lowongan kerja juga beredar di media sosial. Siti mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi lowongan kerja dari media sosial.
“Kami bertugas mengontrol dan memfilter informasi yang menyebar di media sosial. Banyak oknum yang memanfaatkan informasi ini untuk menipu dan memberangkatkan pekerja migran secara ilegal,” jelasnya.
BP3MI Aceh memastikan setiap lowongan kerja yang disebarkan kepada masyarakat harus mendapat persetujuan pemerintah dan dipastikan keasliannya. Proses rekrutmen dan pendaftaran pekerja migran juga diawasi agar hanya perusahaan berizin yang terlibat.
Prosedur Resmi Lebih Aman
Siti menegaskan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi sebenarnya lebih aman dan mendapat banyak kemudahan.
Pemerintah telah menyediakan layanan terpadu yang memastikan setiap calon pekerja migran dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti paspor, visa kerja, perjanjian kerja, dan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Semua layanan ini juga bebas biaya.
“Bagi yang mendaftar melalui prosedur resmi. Ada pelatihan keterampilan agar mereka siap bekerja dan memiliki daya tawar tinggi. Semuanya difasilitasi pemerintah,” jelas Siti.
Selain itu, pekerja yang terdaftar secara resmi juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia juga mengatakan setelah undang-undang ini hadir, sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dengan mengikuti jalur resmi, hak-hak mereka akan terlindungi. Mereka juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum jika terjadi masalah di negara tempat mereka bekerja,” tambahnya.
Hingga 10 Oktober 2024, BP3MI Aceh memulangkan 221 pekerja migran asal Aceh, 98 persen adalah pekerja nonprosedural dan 2 persen prosedural.
“Kami sangat berharap masyarakat tidak mengambil risiko dengan jalur ilegal. Pemerintah telah menyediakan layanan yang mudah, gratis, dan aman. Jika mereka mengikuti prosedur, mereka bisa bekerja dengan tenang dan dilindungi oleh hukum,” tutup Siti. (*)