Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Tim Pemenangan, T. Muhammad Nurlif, menyampaikan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan untuk Pilkada Aceh 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Jl Jenderal Sudirman, Banda Aceh, Jumat malam (20/9/2024).
TM Nurlif menjelaskan bahwa semua dokumen pencalonan, baik yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun dalam bentuk fisik, telah diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 13 September 2024.
Namun, terjadi penundaan penandatanganan dokumen pelaksanaan MoU Helsinki dan penerapan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 12 September 2024, karena calon pengganti Wakil Gubernur belum terdaftar sepenuhnya.
“Proses ini akan dijadwalkan ulang setelah pendaftaran calon pengganti Wakil Gubernur rampung,” ungkap Nurlif.
TM Nurlif mengungkapkan bahwa KIP Aceh pada 18 September 2024 memberikan status “Belum Memenuhi Syarat” (BMS) bagi pasangan Bustami-Fadhil, lantaran belum terlaksananya penandatanganan dokumen.
Namun, ia menegaskan bahwa Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah menyelesaikan semua dokumen pernyataan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Qanun 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016.
“Oleh karena itu, kami meminta agar KIP Aceh mempertimbangkan kembali, karena secara hukum Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024,” tutup TM Nurlif dalam pernyataannya.
Konferensi pers ini diakhiri dengan harapan agar pelaksanaan Pilkada di Aceh berjalan dengan lancar, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. (*)