Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polsek Kuta Alam menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengutil tas berisi uang di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu.
Proses tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (3/9/2024). Tersangka EL, 43, warga asal Pidie diterima langsung oleh jaksa setempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan penyerahan tahap dua berlangsung pagi tadi.
“Selanjutnya pihak penuntut umum berkoordinasi dengan pengadilan agar kasus tersebut segera disidangkan,” tambahnya.
Seperti diketahui, EL yang berdalih meminta sumbangan untuk anak yatim, mengutil tas milik keluarga salah satu pasien di rumah sakit tersebut.
Aksinya yang terekam kamera CCTV rumah sakit ini pun viral di media sosial. Ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di Gampong Rawa, Pidie, Kamis dini hari (11/7/2024).
“Korban meletakkan tas warna hijau army di atas tempat tidur pasien. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil tas korban berisi uang sebesar Rp16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien,” tambahnya.
Suwardi melaporkan kejadian ini ke pihak rumah sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, alhasil terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.
Kemudian, ia melapor ke Polsek Kuta Alam. Menindaklanjuti laporan itu, polisi menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.
Usai mendapatkan bukti-bukti serta keterangan, pelaku pun ditangkap. Petugas menyita tas korban, serta uang Rp5,6 juta sisa dari hasil pencurian. (*)