Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehRancangan Qanun Aceh Tentang Pelindungan Hak Perempuan Dibedah

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pelindungan Hak Perempuan Dibedah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan semakin mendesak. Saat ini, draf rancangan qanun tentang perlindungan hak perempuan tengah digodok dengan serius oleh pihak terkait.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh  berkolaborasi dengan berbagai lembaga seperti INKLUSI, PERMAMPU-Flower Aceh, Australia Indonesia Partnership for Justice -2 (AIPJ2), dan Islamic Relief Indonesia, menggelar workshop penjaringan masukan untuk rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan.

Kegiatan yang berlangsung di Grand Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh, pada Selasa (25/6/2024), dihadiri oleh 130 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, jurnalis, dan tokoh perempuan akar rumput dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala DPPPA Meutia Juliana mengatakan perubahan qanun ini inisiatif Pemerintah Aceh yang telah disetujui dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2024.

Menurut Meutia, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 ini belum memiliki kebijakan turunan yang implementatif dan masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari alokasi anggaran yang belum memadai hingga birokrasi yang belum ringkas.

“DPPPA Aceh berharap rancangan qanun ini dapat disahkan tahun 2024. Dengan ruang diskusi multi pihak, diharapkan qanun ini dapat mencerminkan berbagai perspektif dan menyesuaikan kebijakan dengan tantangan aktual,” jelasnya.

Founder Flower Aceh, Erwin Setiawan, menegaskan  isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan harus menjadi perhatian semua pihak.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW atau Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan di Aceh, Qanun Nomor 6 Tahun 2009 menjadi landasan hukum lokal untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

“Qanun yang ada saat ini sudah berusia 15 tahun dan membutuhkan banyak pembaruan. Dengan beragam masukan, kita harap qanun ini lebih relevan dan bisa menghadapi tantangan kekinian,” ujarnya.

Workshop ini dimulai dengan diskusi panel yang mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009. Narasumber yang hadir antara lain Kepala DPPPA Meutia Juliana, Plt Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Aceh Biro Hukum Setda Aceh Deskro Alfa, Abdullah Abdul Muthalib dari Flower Aceh, dan ulama perempuan Aceh Dr. Nurjannah Ismail dari UIN Ar-Ranirry.

Selanjutnya, penjaringan masukan draf qanun dilakukan melalui diskusi kelompok yang terbagi menjadi delapan, dipandu oleh fasilitator. Setiap kelompok membedah beberapa pasal dan memberikan masukan yang konstruktif.

Rencananya, pada tanggal 26 Juni 2024, akan dilaksanakan rapat integrasi hasil penjaringan masukan dalam substansi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan. Acara ini akan dihadiri oleh tenaga ahli Badan Legislasi, Biro Hukum Setda Aceh, dan tim kecil pembahasan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPRA dijadwalkan pada tanggal 27 Juni 2024 di Gedung DPR Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER