Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemadaman listrik yang tidak terduga dalam beberapa hari terakhir oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Aceh telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Untuk diketahui, gangguan ini disebabkan oleh transisi Sistem Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Langsa-Idi, yang langsung mempengaruhi pasokan listrik di Aceh.
Menurut Ketua Forum Kawal Kebijakan Publik Aceh (FoKKPA), Andika Ichsan, pemadaman listrik yang berlangsung selama dua hari terakhir ini sudah tidak wajar lagi.
“PLN Aceh wajib memberikan kompensasi kerugian kepada masyarakat Aceh sebagai konsumen yang terdampak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 tahun 2017,” ujarnya kepada Waspadaaceh.com, Rabu (5/6/2024).
Andika menegaskan bahwa PLN harus mematuhi Pasal 6 Permen ESDM yang mewajibkan perusahaan tersebut memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang terdampak.
Sebelumnya, kata Andika, meskipun PLN telah mengumumkan rencana pemadaman listrik, namun informasi tersebut kurang jelas. PLN tidak menyebutkan lokasi dan durasi pemadaman secara detail, menyebabkan ketidakpastian bagi masyarakat sebagai konsumen. (*)