Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seratusan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Aceh Bersatu menggelar aksi di depan kantor DPR Aceh menuntut pembatalan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (27/5/2024).
Mereka khawatir revisi tersebut akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), melakukan aksinya mulai pukul 10.00 WIB.
Mereka membawa spanduk dan poster dengan berbagai tulisan yang menolak revisi UU Penyiaran.
Koordinator aksi, Rahmat Fajri, menyatakan bahwa beberapa aturan dalam revisi UU Penyiaran akan menghambat kerja jurnalis, terutama dalam hal jurnalisme investigasi.
“Revisi UU Penyiaran memiliki pasal yang diAggap bermasalah , seperti larangan konten eksklusif terkait jurnalisme investigasi. Ada beberapa pihak yang mungkin takut kasusnya terbongkar oleh jurnalis,” ujar Rahmat.
Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2.
Para jurnalis menegaskan bahwa DPR harus melibatkan pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Mereka juga meminta DPR Aceh untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut kepada DPR RI. (*)