Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengingatkan seluruh notaris di Aceh untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Junarlis, mengatakan hal itu pada kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan di Ayani Hotel Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).
“Dan kami ingatkan bahwa Kemenkumham Aceh akan menindak tegas bagi notaris yang tidak patuh,” tegas Junarlis.
Di hadapan seluruh notaris, Junarlis menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara anggota FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023. FATF sendiri adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Notaris harus ambil bagian dan mendukung keanggotaan Indonesia pada FATF,” ujarnya.
Di samping itu, ia menyebut bahwa Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah pendekatan yang berbasis risiko. Notaris wajib menerapkan PMPJ dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan.
“Artinya apabila tingkat risiko TPPU dan terorisme dinilai lebih tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat dan begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Junarlis mendorong notaris untuk melaksanakan PMPJ ketika berhadapan dengan pengguna jasa dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia berharap agar notaris di Aceh ikut andil melaksanakan program pemerintah tersebut.
“Salah satunya adalah dengan aktif mengisi kuisioner PMPJ,” sambung Junarlis.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari notaris dan anggota MPDN di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Adapun narasumber berasal dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, PPATK, dan akademisi Universitas Syiah Kuala (USK). (*)