Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalKantor BRA Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Ikan Kakap di Aceh...

Kantor BRA Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Ikan Kakap di Aceh Timur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu (15/5/2024).

Penggeledahan ini dilakukan Kejati untuk mengumpulkan dokumen terkait adanya dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan rucah di Aceh Timur senilai Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2023.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, kepada media membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejati di Kantor BRA. “Iya benar,” kata Ali Rasab.

Namun, Ali belum bisa memastikan berkas atau dokumen apa yang disita atau diamankan dalam penggeledahan itu. Karena, sampai saat ini, tim masih bekerja.

Untuk perkembangannya kata Ali, akan dikabarkan secepat mungkin setelah tim bekerja.

“Tim masih bekerja, nanti kita rilis ya,” sebutnya kepada Waspadaaceh.com.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah di BRA dari penyelidikan ke penyidikan. Diduga pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Kabupaten Aceh Timur fiktif.

Sementara itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh (AMMPPA) juga sebelumnya meminta Pemerintah Aceh mencopot jabatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang saat ini dipimpin oleh Suhendri.

Tuntutan itu disampaikan dalam orasi yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Senin (14/5/2024). Berdasarkan pantauan, massa datang dengan membawa poster yang berisi tentang kritikan dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

“Kami kasih waktu selama satu minggu kepada bapak Pj untuk mencopot Ketua BRA,” kata Koordinator Aksi, Verri Al-Buchari.

Dia menyebutkan, dana yang dipersoalkan sebanyak Rp15 miliar, merupakan dana yang diperuntukkan bagi korban konflik dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER