Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma angkat bicara terkait laporan keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Polres Aceh Utara hingga menyebabkan korban meninggal, Sabtu (4/05/2024).
Haji Uma meminta Polda Aceh untuk serius menangani atau mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, dia akan menyurati Kapolri untuk mempertanyakan penanganan kasus itu.
“Keluarga korban sudah melapor ke kami kemarin, maka dalam hal ini saya minta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini,” ungkap Haji Uma.
Korban yaitu Saiful Abdullah, 51, warga Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.
Menurut laporan Noviana, anak korban yang juga ikut melaporkan kejadian ini ke Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh.
Kronologis kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, korban ditangkap oleh orang yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus narkotika
Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban. Bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat. Korban selanjutnya dibawa bersama pelaku.
“Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak kepolisian,” sebutnya.
Hasil komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan disebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta pada hari itu juga. Jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon, Ibukota Aceh Utara
Keluarga korban berhasil mendapatkan uang Rp50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain. Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya.
Saat itu, kondisi badan korban penuh lebam dan dari telinga keluar darah.
Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba. Namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut.
Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran.
Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim media IGD dan ICU, namun naas korban tidak dapat diselamatkan. Sementara, kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh. (*)