Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ratusan keuchik (kepala desa) di Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (19/4/2024).
Para keuchik ini membawa tujuh petisi untuk disampaikan kepada DPR Aceh dan Pemerintah Aceh dengan harapan kedua lembaga ini dapat menindaklanjutinya.
Di antara petisi tersebut yaitu, mereka meminta agar revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Dengan begitu mereka meminta masa jabatan para keuchik di Aceh dari yang sebelumnya enam tahun menjadi 8 tahun maksimal dua periode.
“Kami mendorong masa jabatan keuchik atau kepala desa mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam undang-undang desa selama delapan tahun atau dua periode. Atau tanpa adanya batasan periodesasi masa jabatan keuchik atau kepala daerah,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apdesi Aceh, Muksalmina.
Mereka juga meminta Pemerintah Aceh menunda pemilihan keuchik jika habis masa jabatan tahun ini, hingga selesainya proses revisi UUPA yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024 serta mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan penjabat (Pj) keuchik.
Terakhir, pihaknya juga berharap Pemerintah Aceh dan DPRA menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) paling sedikit sepuluh persen diperuntukkan bagi gampong. (*)