Banda Aceh (Waspada Aceh) – Upaya pemangku kebijakan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terus diperkuat di Aceh. UU tersebut mengatur tentang batasan usia boleh menikah, yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Untuk mendorong implementasi UU tersebut, beberapa pejabat publik mewakili lintas instansi baik Mahkamah Syariah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, hingga Kementerian Agama mengikuti kegiatan bertajuk Penguatan Perspektif Femokrat untuk Implementasi UU No 16 Tahun 2019.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Konsorsium Permampu-Flower Aceh di Banda Aceh, Jumat (8/3/ 2024). Kegian ini bertujuan untuk membangun kesadaran kritis peserta tentang penguatan perspektif femokrat dan memperkuat jaringan advokasi perempuan pejabat publik, refleksi tentang implementasi UU No 16 Tahun 2019, serta pengalaman penanganan yang sudah dilakukan.
Direktur Flower Aceh Riswati mengatakan, kegiatan ini menjadi sarana konsolidasi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk upaya pejabat publik pemberdayaan dan pemenuhan hak perempuan di Aceh terutama pencegahan dan penanganan kasus perkawinan usia di bawah 19 tahun.
” Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan komitmen pejabat publik dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan dari praktik perkawinan usia di bawah 19 tahun yang masih terjadi di Aceh,” ujar Riswati.
Kegiatan yang iikuti oleh 30 pejabat public ini dipandu oleh Kepala Bidang PHA DP3A Amrina Habibi, Salah satu narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Rafiuddin, Ketua Mahkamah Syariah Aceh. Ia menjelaskan, peran Mahkamah Syariah dalam implementasi UU No 16 Tahun 2019 adalah sebagai pelaksana dispensasi kawin, yaitu izin khusus yang diberikan kepada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun.
“Di Mahkamah Syariah sering terjadi, saat dispensasi ditolak, pernikahan siri terjadi. Mencegah dispensasi itu susah. Mereka sudah mau kawin menghindari zina. Maka hakimnya juga takut. Timbul masalah. Mau bercerai di pengadilan tidak mau karena tidak punya bukti nikah. Mau urus bagi harta juga begitu,” ujarnya.
Rafiuddin menambahkan, alasan dispensasi menurutnya sebagian besar direkayasa bukan alasan sesungguhnya. Ia mengatakan, Mahkamah Syariah akan mengabulkan dispensasi jika sudah memenuhi syarat, seperti adanya persetujuan orang tua, kesiapan mental dan fisik, serta pertimbangan kesejahteraan.
“Sebelum dikabulkan, maka di sinilah kita berperan. Kami akan melakukan verifikasi, konseling, dan pendampingan kepada calon pengantin dan orang tua mereka. Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti DP3A, Dinkes, dan Kemenag, untuk memberikan layanan dan bantuan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Sementara itu, T Novri Takdir, staf PHA DP3A, memaparkan terkait peran DP3A dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Ia mengatakan, perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak.
“Selama ini anak perempuan lebih rentan mengalami perkawinan anak. Tantangan kenapa masih tingginya perkawinan anak dengan capaian bervariasi di kabupaten/kota. Ada delapan penyebab. Karena ada pemahaman agama dan faktor budaya di masyarakat”.
“Isu kemiskinanm, belum siapnya sinergi antar SKPA atau lembaga stakeholder. Kemampuan pengasuhan yang terbatas dari orang tua. Kurangnya pemahaman kesehatan reproduksi di kalangan remaja dan orang tua. Belum optimalnya implementasi regulasi kebijakan,” paparnya.
Novri menjelaskan, program dan kegiatan yang sudah dilakukan DP3A antara lain optimalisasi forum anak sebagai 2P (pelopor dan pelapor), sosialisasi UU No 16 Tahun 2019, penguatan kapasitas anak, orang tua, dan masyarakat.
Selain itu pemberdayaan ekonomi keluarga, penguatan layanan kesehatan reproduksi, penguatan layanan pendidikan, penguatan layanan perlindungan anak, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi dan kolaborasi.
Khairuddin, Ketua Tim Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Aceh, mengatakan bahwa di Aceh terjadi peningkatan perkawinan anak dari tahun ke tahun dengan jumlahnya mencapai 3,4 persen. Ia menekankan perlunya sinkronisasi antarstakeholder dalam pembinaan, pencegahan perkawinan anak.
Selain itu, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait usai ditolaknya dispensasi nikah oleh mahkamah, maka pernikahan siri semakin marka terjadi. “Perkawinan liar atau nikah siri tidak terdeteksi dan tidak bisa mendapatkan pembinaan dan pendampingan,” tambahnya. (*)