Sigli (Waspada Aceh) – Polisi menangkap pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam (pisau dapur-red) yang menewaskan pedagang ayam potong, Nazar Zainudin Bin Ismi, 28, warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (13/2/2024).
Motif penyerangan itu karena tetsangka pelaku dendam kepada korban. Tersangka berinisial M, 19, warga Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, berhasil diringkus polisi di rumahnya, tiga jam berselang setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan saluran air persawahan Lueng Baro, Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.
“Dalam waktu tiga jam pasca kita lakukan olah TKP, kami berhasil melakukan pengungkapan tersangka M, 19 tahun,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.K, Selasa malam (13/2/2024).
Cerita Kapolres, sebelum menangkap tersangka M, polisi dengan cepat melakukan olah TKP, visum serta mengumpulkan keterangan. Kemudian, polisi melakukan penangkap terhadap tersangka yang bersembunyi di rumahnya.
Polisi yang mendapat keterangan awal dari terangka sempat dibuat pusing karena tersangka bersikap tidak kooperatif, karena mengaku barang bukti (BB) pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dibuang ke dalam tambak.
Hal itu kata AKBP Imam Asfali, membuat polisi dan orang satu kampung yang mencari BB tersebut kebingungan karena tak menemukannya. Padahal, BB berupa pisau dapur itu ternyata disimpan tersangka M, di dapur rumahnya sendiri setelah ia mengeksekusi korban.
Dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, tersangka M juga ikut menyeret nama-nama orang lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang lain tersebut tidak terkait dengan kasus atau perbuatan jahat yang dilakukan tersangka M.
Motif Dendam
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, menyampaikan berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Polres Pidie. tesangka melakukan pembunuhan terhadap korban, Nazar Zainudin Bin Ismi, karena dendam.
Dendam tersebut dipicu karena Nazaruddin Bin Ismi, sebelum dibunuh selalu menagih hutangnya pada tersangka M.
“ Ini akan kami dalami kembali apakah ada motif yang lebih dalam dan sebagainya. Karena pelaku ini begitu kita amakan dan dilakukan tes urin, ternyata pelaku positif konsumsi narkoba,” ungkap Imam Asfali.
Kemudian, kata Imam Asfali, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku yang merupakan mantan karyawan korban di tempat usaha ayam potong di Pasar Caleu, Kecamatan Indrajaya, mengajak bertemu dengan korban di TKP. Begitu keduanya bertemu dan korban memarkirkan sepeda motornya, pelaku yang sudah siap dengan senjata sajam langsung menyerang korban. Tersangka menusuk bagian leher korban yang menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dunia.
” Jadi menurut cerita pelaku, mereka belum sempat bicara karena pelaku langsung menyerang dengan menyayat leher korban dengan pisau dapur yang sekarang sudah kita amankan sebagai barang bukti,” tutur AKBP Imam Asfali.
Atas perbuatanya, polisi menjerat tersangka M dengan pasal 340, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Hadir dalam konferensi pers mendampingi Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Waka Polres Kompol Misyanto, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi, Kasi Humas Polres Pidie AKP Anwar dan sejumlah pejabat dan anggota Polres Pidie lainnya. (M Riza)