Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar pelatihan peningkatan kapasitas terkait penerapan Qanun No 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sektor pariwisata untuk puluhan manager hotel di Kota Banda Aceh, Selasa (30/1/2024).
Kegiatan ini digelar kerja sama antara Aceh Institut, Dinas Pariwisata Banda Aceh, dan Dinas Kesehatan Banda Aceh. Bertujuan untuk mengedukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata tentang pentingnya menerapkan KTR di tempat-tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Banda Aceh, Said Fauzan, mengatakan, aspek utama yang ingin kita wujudkan adalah sustainable tourism, yaitu pariwisata berkelanjutan yang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Hal ini sangat penting untuk memajukan dan mengembangkan sektor pariwisata di Banda Aceh, yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan KTR di semua aktivitas pariwisata. Kami juga perlu melakukan pendekatan yang tidak menggunakan bahasa teguran, tetapi komunikasi yang persuasif dan humanis. Ini akan menjadi pintu interaksi yang baik dan mendorong budaya malu bagi siapa saja yang merokok sembarangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman, mengatakan, qanun ini sudah lama dijalankan, tetapi sempat terhambat oleh pandemi COVID-19.
“Tahun ini kita bergerak kembali untuk menerapkan KTR. Ada 12 lokasi yang tidak dibenarkan merokok, salah satunya adalah di sektor wisata,” tuturnya.
Lukman menjelaskan, Banda Aceh sudah memiliki qanun dan peraturan walikota yang mengatur tentang KTR, bahkan sudah ada fungsional pelaksanaannya.
“Misalnya dari dinas kesehatan, apa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan standar operasional prosedur (SOP) nya, tentu wilayah di bidang kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit. Kalau di bidang pariwisata begitu juga, sesuai tupoksi masing-masing untuk menjaga KTR,” jelasnya.
Selain itu, mewakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wilayah Hukum Banda Aceh, Khuzari, mengimbau kepada masyarakat untuk taat dan patuh terhadap qanun ini.
“Jika ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap dengan adanya KTR ini, Banda Aceh bisa menjadi kota yang sehat, bersih, dan nyaman bagi semua orang, khususnya para wisatawan,” ucapnya.
Nadia Ulfah, Technical Coordinator Banda Aceh Enforcement Project juga menyebutkan, saat ini sudah ada aplikasi KTR yang bisa digunakan oleh siapa saja untuk melaporkan dan mengadu jika ada yang melihat orang merokok sembarangan.
Sejak tahun 2022-2024 lanjut Nadia, pihaknya menerima 100 yang didominasi laporan berupa pelanggaran iklan rokok.
“Sejauh ini, aduan dari masyarakat terkait pelanggaran KTR di sektor pariwisata belum ada, namun banyak hotel yang tidak ada himbauan dilarang merokok,” ucapnya.
Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk menjaga dan menghormati KTR. Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi dan edukasi yang intensif dan persuasif tentang manfaat dan dampak KTR bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (*)