Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan telah menyiapkan fasilitas khusus untuk pemilih disabilitas pada pemilihan umum 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Ketua KIP Aceh Saiful mengataka jumlah pemilih disabilitas di provinsi tersebut mencapai 25.570 jiwa dari total 3,7 juta pemilih di 23 kabupaten kota.
Jumlah pemilih disabilitas tersebut kata Saiful terdiri dari disabilitas fisik 11.558 jiwa, disabilitas intelektual 1.391 jiwa, disabilitas mental (ODGJ) 7.788 jiwa, sensorik bicara 3.172 jiwa, sensorik rungu 1.126 jiwa, dan sensorik netra 2.535 jiwa.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan pemilu di Aceh. Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas agar mereka bisa menggunakan hak pilih mereka sebagaimana pemilih lain,” kata Saiful.
Hal itu disampaikan usai diskusi bertajuk “Kesiapan Pemilu di Aceh, Pengawasan Pemilu dan Netralitas Penyelenggara Negara” yang digelar oleh lembaga Aceh Resource and Development, Senin (29/1/2024).
Menurut Saiful, pemilih disabilitas akan mendapat perlakuan khusus pada hari pemungutan suara. Mereka akan diutamakan untuk masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa harus mengantri.
Jika mereka membutuhkan pendamping, mereka bisa meminta pendamping dengan membuat surat pernyataan dan KIP akan menyediakannya. Pendamping hanya boleh berada di pintu bilik suara saja.
“Khusus untuk pemilih tunanetra, kami menyediakan alat bantu khusus untuk mencoblos. Alat bantu ini berupa papan khusus yang dilengkapi dengan huruf braille dan lubang untuk mencoblos. Kami juga menyediakan surat suara khusus yang sesuai dengan alat bantu tersebut,” papar Saiful.
Saiful berharap, pemilih disabilitas bisa menggunakan hak pilih mereka dengan baik dan tidak menyia-nyiakannya. “Hak pilih menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan. Kami mengimbau kepada seluruh pemilih disabilitas untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih mereka,” tutur Saiful.
Selain itu, Saiful juga mengatakan, jika ada pemilih disabilitas yang butuh bantuan dalam hal transportasi atau kesehatan, mereka bisa melapor ke petugas KIP.
“Kami akan fasilitasi. Kalau ada yang sakit, kita ada ketentuannya apakah petugas datang ke rumah atau rumah sakit. Jadi, lapor saja ke petugas kita. Kami akan jemput bola,” ucap Saiful. (*)