Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I mulai melirik antrian solar di sejumlah SPBU di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
KPPU mendapatkan keluhan dari beberapa pengusaha angkutan yang sulit mendapat solar.
“Perlakuan diskriminasi harga kalau di hukum persaingan usaha bukan ke konsumen akhir, tapi misalnya di level distributor dan di pasar bersangkutan yang sama. Kalau konsumen akhir larinya ke perlindungan konsumen,” kata Kepala KPPU Wilayah I, M Ridho Pamungkas, Kamis (30/11/2023).
Terkait adanya perlakuan diskriminasi di Aceh dan Sumut untuk mendapatkan solar, Ridho membantah. Dia menilai pembelian solar di Medan juga menggunakan scan barcode.
“Tapi kalau ada SPBU disiini yang jual gak pake barcode bisa diangkat juga, cuma itu kewenangan Pertamina yang akan kasih sanksi ke SPBU-nya. Terkait kebijakan akan kita cek ya bg, apakah dari Pergub atau Pertamina. Untuk penyebab terjadinya antrian apa? karna kan kalau kebijakan barcode udah lama diberlakukan di Sumut dan Aceh,” jelasnya.
Dia mengungkapkan saat ini juga sedang dilakukan pengecekan apalagi selama ini pembelian solar di Medan sudah pakai barcode.
“Semestinya memang kebijakan penggunaan barcode berlaku untuk semua sepanjang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi, tidak ada keuntungan buat Pertamina membedakan Sumut dan Aceh,” jelasnya.
KPPU juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas Sumut untuk melakukan pengecekan terkait penggunaan barcode, untuk memastikan apakah masih ada pengisian solar subsidi tanpa barcode. Sebelumnya memang pernah dibatasi, tapi sekarang udah gak berlaku lagi yang tanpa barcode,” tuturnya.
Namun, Ridho memastikan tim KPPU akan melakukan pengecekan di lapangan. “Oke kita cek di lapangan ya bang, sekaligus ke Pertamina, secara teknis apakah bisa solarnya keluar kalo barcode-nya gak ada atau gak kebaca,” tegasnya. (*)