Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Imam Masykur, mulai menjalani sidang pertama pada hari ini, Senin (30/10/2023).
Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka RM mantan anggota Paspampres, Praka HS mantan anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J mantan anggota Kodam Iskandar Muda.
Sidang ketiga oknum TNI tersebut dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwan.
Dakwaan dibacakan oleh Oditur Sidang Letkol Chk Upen Jaya Supena, Oditur Pendamping, Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono.
Majelis Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Kol Chk Rudy Dwi Prakamto, hakim anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Dalam sidang tersebut Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma ikut mengawasi berjalannya sidang.
Menurut Haji Uma, ada kesimpulan lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh Auditur yaitu terdakwa juga memukul korban di leher hingga menyebabkan cedera pangkal lidah dan berulang kali memukul kepala korban dengan radio HT.
Haji Uma manambahkan sidang akan digelar kembali pada Kamis, (2/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang.
Saksi-saksi dimaksud yaitu ibunda Imam Masykur, Penyidik Polda Metro Jaya, Fakhrurrazi (adik korban), saksi Mahkota dan Said Sulaiman selaku pelapor sepupu korban
“Hari ini saya ikut hadir bersama pengacara Hotman Paris sebagaimana komitmen saya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Haji Uma. (*)