Banda Aceh (Waspada Aceh) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9/2023) di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.
Sebelumnya, pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV DAI dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Ada pun, perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan tiga sprindik dengan tersangka MAW, selaku general manager, RH agen asuransi dan marketing freelance, dan BN selaku agen asuransi dan marketing freelance. Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
Ada pun, upaya hukum telah dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka. Namun, hakim menolak permohonannya.
Kemudian pada 16 Mei 2023, penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil. Selanjutnya RH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri Kewilayahan.
OJK menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan oleh pihak terkait dalam penangkapan RH ini. Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri sektor jasa keuangan. (*)