Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, adanya wacana pembatasan haji yang hanya boleh sekali seumur hidup bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada umat Islam yang lain.
Wamenag menanggapi hal itu setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu, mengusulkan wacana haji yang hanya boleh sekali seumur hidup.
Ibadah haji sendiri kata Wamenag, masuk ke dalam rukun Islam. Sehingga ini wajib bagi umat Islam untuk menunaikannya dengan catatan bagi yang mampu.
Dalam ajaran Islam sendiri sebut Wamenag, kewajiban menunaikan ibadah haji hanya sekali. Tetapi, juga tidak dilarang untuk pergi haji berulang kali.
“Haji ini kan ibadah ya, kewajiban bagi umat muslim untuk menunaikan rukun Islamnya. Diajaran kita memang kewajibannya hanya satu kali, tapi tidak dilarang untuk berulang kali,” jelasnya di Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).
Kendati demikian, perlu diingat bahwa saat ini terjadi antrean panjang untuk berangkat haji. Supaya meratakan, dia memberi sinyal sepakat dengan usulan yang hanya memperbolehkan haji sekali seumur hidup.
“Untuk meratakan semua umat yang ingin beribadah, ya mungkin ini sebuah pemikiran yang bisa mempertemukan. Mudah-mudahan,” harapnya.
Diketahui, wacana haji hanya boleh sekali seumur hidup pertama kali diusulkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir berpendapat, wacana tersebut memungkinkan untuk memotong antrean panjang dari keberangkatan haji Indonesia.
Pertimbangan lain, kata Muhadjir, hal ini juga berkaitan dengan kondisi kesehatan jemaah, terutama jemaah lansia. Secara epidemiologi, data haji tahun 2023 menunjukkan, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia. Karena itu, menurutnya usulan ini tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Muhadjir mengklaim, wacana haji cukup sekali seumur hidup mendapat respon positif dari semua kalangan. Namun demikian, beberapa pihak terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) RI masih perlu mengkaji lebih dalam terkait usulan haji sekali seumur hidup.
“Usulan itu harus dikaji apakah ini tepat atau tidak. Karena kita tahu kan antrean banyak, antrean jemaah ini banyak,” sebutnya Kemenag RI.
Namun, jika merujuk pada soal antrean masa tunggu jemaah haji, menurutnya adalah sebuah kebijakan yang tepat. (*)