Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehBimtek PPID Aceh Selatan Tingkatkan Keterbukaan Informasi Menuju Smart City

Bimtek PPID Aceh Selatan Tingkatkan Keterbukaan Informasi Menuju Smart City

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Bimtek bagi seluruh SKPK untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Selatan, Rabu (13/9/2023).

Bimtek ini resmi dibuka oleh Staf Ahli Yuhelmi, mewakili Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran. Turut hadir dalam kegiatan ini admin PPID serta tiga narasumber utama, yaitu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rinaldi, Kepala Bidang Layanan E-Government, Rahmat dan Pengelola PPID Utama, Ari Mukti Suharja.

Membacakan sambutan Bupati Aceh Selatan, Staf ahli Yuhelmi mengingatkan tentang amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pemerintahan provinsi dan kabupaten diwajibkan untuk menetapkan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID).

Yuhelmi juga menekankan bahwa melalui Bimtek ini, PPID utama dan PPID pembantu di Kabupaten Aceh Selatan diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi mereka secara optimal.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi,” tuturnya.

Ia berharap agar PPID dapat menjadi garda terdepan dalam menangani permohonan informasi dan dokumentasi, dengan tujuan menghindari sengketa informasi publik. Keberadaan PPID dinilai sangat strategis dalam upaya mempercepat transformasi Aceh Selatan menjadi daerah smart city.

“Diharapkan para peserta Bimtek dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya,” tambahnya.

Sementara itu T. Mudatsir, yang akrab disapa Cek Mu, selaku pemerhati komunikasi publik, memberikan informasi bahwa dari seluruh kegiatan PPID, hanya 20 persen dari SKPK yang telah melaksanakan tugasnya. Ia menekankan bahwa untuk mencapai status daerah smart city, perlu kerja keras, dan hingga saat ini hanya dua dari 23 kabupaten di Aceh yang telah mencapainya, yaitu Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Selatan.

Cek Mu juga mengapresiasi staf ahli kadis Kominfo beserta jajarannya yang telah berhasil membawa Aceh Selatan terpilih sebagai daerah smart city.

“Untuk itu apa yang sudah kita dapatkan harus bisa kita pertahankan. Jika kegiatan PPID 2 Minggu terakhir ini dari 20 persen menjadi 100 persen itulah kado terakhir dari kita untuk Tgk Amran di masa Yang akan berakhir tanggal 27 nanti,” tambahnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER