Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaKejati Aceh Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Dayah

Kejati Aceh Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Dayah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah dan Bank Aceh Syariah melaunching program “Jaksa Masuk Dayah” di Pesantren Modern Al-Manar, Aceh Besar, Selasa (12/9/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, dalam kesempatan tersebut mengatakan program Jaksa Masuk Dayah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman santri terhadap hukum. Selain itu juga sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran hukum di lingkup pondok pesantren.

Kata dia, program Jaksa Masuk Dayah ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan. Karena itu dia berharap program ini bisa berlanjut ke kabupatan/kota yang ada di Aceh.

Menurut dia, program Jaksa Masuk Dayah ini sangat strategis diterapkan di Aceh, mengingat Aceh adalah daerah yang dikenal kental dengan nilai-nilai syariah.

“Ini harus kita dukung, terutama terhadap santriwan dan santriwati yang ada di dayah ini bisa memahami atau minimal mengetahui masalah hukum terkini,” sebutnya.

Kata Bambang, kemajuan teknologi adalah suatu hal yang tidak bisa terelakan. Karena itu, baik santriwan maupun santriwati harus bijak dalam bermedia sosial agar tidak terkena tindak pidana UU ITE. Jadi melalui, program ini kiranya dapat memberikan pemahaman terhadap santri.

Sementara itu, Pimpinan Pesantren Modern Al-Manar Tgk Ikhram M Amin, mengatakan pihaknya menyambut baik hal positif yang dilakukan oleh Kejati Aceh. Dia berharap, program pengenalan hukum ini tidak hanya dilaksanakan di Pesantren Modern Al-Manar, tetapi juga berlangsung ke dayah-dayah lain.

“Sehinga santriwan maupun santriwati keluar dari pesantren paham masalah hukum. Apabila ini dilanggar ini hukumnya,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Ikhram, pencegahan tentang pelanggaran hukum negara bisa dapat dilakukan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER