Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dari tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi (Ops) Zebra Seulawah 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat, pelanggaran terbanyak yang terjadi adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
Dirlantas Polda Aceh M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023) merincikan, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm yaitu sebanyak 279 kasus. Kemudian disusul pelanggaran, pengendara roda dua di bawah umur 17 kasus, roda dua boncengan tiga, dua kasus.
Selanjutnya, roda dua melebihi batas kecepatan satu kasus, roda dua melawan arus 29 kasus dan roda empat tiga kasus. Selain itu, roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman 27 kasus dan roda empat melebihi muatan delapan kasus.
Sedangkan penggunaan handphone sambil berkendara dan mengendara dalam keadaan mabuk baik roda dua maupun roda empat adalah nihil.
“Secara keseluruhan, pelanggaran yang terjadi adalah 366 kasus, dengan rincian, roda dua 328 kasus dan roda empat atau lebih sebanyak 38 kasus,” sebutnya.
Jumlah ini lanjut Iqbal, setelah Dirlantas melakukan analisa dan evaluasi (Anev) Ops Zebra Seulawah 2023 selama tiga hari, mulai 4-6 September 2023.
Iqbal menyampaikan, tiga hari berlakunya Ops Zebra Seulawah telah terjadi lima kecelakaan dengan korban meninggal dunia dua orang, luka ringan lima orang, dengan kerugian materi sebanyak Rp10 juta.
Dibandingkan tahun 2022, sambungnya, terjadi penurunan pada tahun ini sebanyak delapan kejadian atau berkurang 62 persen.
Namun demikian, kata Iqbal, pihaknya terus berupaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang terjadi baik dalam bentuk edukasi maupun sosialisasi lewat media cetak, media elektronik, media sosial, dan memasang penerangan di daerah rawan kecelakaan.
Selain itu, pihaknya juga memasang spanduk, leaflet, sticker, dan billboard yang berisi imbauan atau informasi terkait lalu lintas. Upaya itu juga dibarengi dengan kegiatan pengaturan jalan, penjagaan di daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran, pengawalan, dan patroli.
Dalam kesempatan itu, Iqbal mengimbau pengendara khususnya roda dua untuk menggunakan helm SNI, mematuhi rambu-rambu, dan tidak melawan arus, agar kecelakaan fatalitas bisa diminimalisir.
Di samping itu, M Iqbal juga mengatakan, dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas, Polantas hadir dan melakukan rekayasa arus lalu lintas di Jalan Sultan Mahmudsyah, Kota Banda Aceh, pada Rabu, (6/9/2023).
Selain rekayasa lalu lintas, kata M Iqbal, Polantas juga memasang (water barrier) dan rambu larangan parkir di area jalan tersebut. Upaya-upaya itu dilakukan, karena berdasarkan data kasus laka lantas dalam Kota Banda Aceh, lokasi tersebut paling sering terjadi Kecelakaan.
“Pemasangan water barrier, rambu larangan parkir, termasuk rekayasa arus lalin juga upaya dari Ditlantas untuk memaksimalkan pencegahan laka lantas di beberapa titik black spot dalam Kota Banda Aceh, salah satunya di Jalan Sultan Mahmudsyah,” ujar M Iqbal. (*)