Suka Makmue (Waspada Aceh) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Nagan Raya, dilarang keras untuk terlibat politik praktis pada Pileg maupun Pilkada 2024.
Jika nekat terlibat dalam politik praktis tersebut, maka ASN terkait akan menerima sanksi atas larangan tersebut, tegas Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Selasa (6/6/2023) kepada Waspadaaceh.com.
Menurut Fitriany Farhas, larangan itu sengaja dia tegaskan agar para SKPK, camat serta para ASN lainnya tidak mendukung salah satu parpol, apalagi memberikan sokongan kepada caleg.
Selain dilarang terlibat politik praktis dan mendukung caleg manapun, ASN tidak boleh berfoto dengan salah satu pasangan calon tertentu. Apalagi menyebarkan foto tersebut di medsos. Pasalnya ASN itu adalah abdi negara, ungkapnya.
Fitriany Farhas kembali mengingatkan kepada ASN di wilayah tersebu untuk menghindari terlibat politik praktis dalam pesta demokrasi mendatang. (*)