Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehPolres Nagan Raya Bidik Gampong Lain Terkait Penyalahgunaan Bansos PPKM

Polres Nagan Raya Bidik Gampong Lain Terkait Penyalahgunaan Bansos PPKM

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan membidik gampong lain di kabupaten itu, terkait anggaran Bantuan Sosial (Bansos) PPKM selama pandemi COVID-19.

Hal itu dilakukan setelah adanya seorang keuchik gampong dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penggelapan Bansos PPKM sebanyak Rp4.800.000 di Kecamatan Darul Makmur, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat (18/2/2023).

Menurut AKP Machfud, pihaknya akan terus membidik gampong lain di wilayah itu, dengan menunggu informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan bantuan sosial tersebut, ujarnya.

Dengan bekal informasi dari masyarakat, Sat Reskrim melalui Unit Tipikor akan memanggil keuchik gampong untuk pemeriksaan secara bertahap.

Apalagi sebutnya, saat ini Sat Reskrim Polres Nagan Raya, telah menahan oknum keuchik, RI, karena telah memalsukan surat kuasa penerima Bansos, ujar AKP Machfud.

“Jika ada oknum keuchik lain yang menyelewengkan anggaran Bansos agar dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Persoalan penggelapan Bansos PPKM selama pandemi COVID-19 tidak akan diberi ruang bebas bagi pelakunya, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER