Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAPBK Banda Aceh 2023, Proyeksi Pendapatan Daerah Rp1,2 Triliun

APBK Banda Aceh 2023, Proyeksi Pendapatan Daerah Rp1,2 Triliun

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2023, Rabu malam (30/11/2022).

Pengesahan dilakukan setelah dikebut selama dua hari sejak pagi hingga malam, melewati pandangan umum berbagai fraksi di DPRK.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada sidang paripurna kelima oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dan Pimpinan DPRK Banda Aceh, di ruang paripurna.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar bersama Wakil Ketua I DPRK Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda dan seluruh Anggota Dewan Banda Aceh juga turut dikuti Sekda Banda Aceh Amiruddin dan Kepala SKPK Pemko Banda Aceh.

Bakri Siddiq mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ada satu tahapan lagi yang harus dilalui. Yaitu evaluasi oleh Gubernur Aceh guna mendapatkan aspek legalitas formal terhadap berita acara persetujuan bersama yang sudah ditandatangani untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Banda Aceh tentang APBK 2023.

“Semoga proses evaluasi ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan, sehingga Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2023 ini dapat ditetapkan sebelum berakhirnya tahun ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang,” kata Bakri.

Bakri menyebutkan, berbagai program dan kegiatan dalam proses perencanaan tahun 2023 akan terus berlanjut sampai nantinya dapat menetapkan dan melaksanakan program dan kegiatan yang telah dialokasikan pada APBK Tahun Anggaran 2023.

Untuk porsi APBK Banda Aceh Tahun 2023 ini ditargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,251 triliun dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,258 triliun. Selanjutnya, Pembiayaan Daerah dalam APBK diproyeksikan sebesar Rp10 miliar, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,8 miliar.

Seluruh Fraksi DPRK Setuju

Pada sidang paripurna terakhir pembahasan Raqan APBK 2023 tersebut, seluruh fraksi DPRK Banda Aceh yang terdiri dari Fraksi PKS, PAN, Demokrat, Gerindra, NasDem dan PNA, PPP dan PA, menyampaikan persetujuan terhadap raqan yang disampaikan eksekutif.

“Alhamdulliah, acara prosesi penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama terhadap rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 telah berlangsung dengan baik dan lancar,” ujar Farid Nyak Umar selaku pimpinan sidang.

“Dan sesuai dengan tata cara atau mekanisme pembahasan rancangan Qanun APBK, maka selanjutnya draf rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 ini beserta dokumen-dokumen pendukungnya akan disampaikan ke Gubernur Aceh, untuk diklarifikasi atau dievaluasi,” ujarnya lagi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER