Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaTerpidana Kasus Maisir Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Utara

Terpidana Kasus Maisir Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Utara

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Arivaldi, 34, pria asal Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, terpidana kasus maisir (perjudian) ‘game online Higgs Domino’ menjalani eksekusi cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari, melalui Kasi Pidum Fauzi mengatakan, terpidana dicambuk karena telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon nomor: 27/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 10 November 2022. Seharusnya terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali, karena sudah menjalani penahanan selama 4 bulan, hanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan,” kata Fauzi didampingi Kasi Intelejen Arif Kadarman.

Lanjutnya, terpidana ditangkap polisi pada saat melakukan jual beli chip Game Higss Domino Island kepada orang lain sebesar Rp70 ribu untuk 1B, sedangkan membeli dari orang lain harga Rp60 ribu untuk 1B.

“Dalam kasus ini turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone serta uang Rp330.000, dirampas untuk negara melalui Baitul Mal. Sedangkan hukuman cambuk ini sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam,” pungkasnya.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER