Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAwas Kosmetik Ilegal! Polisi Amankan 2 Warga Aceh Besar

Awas Kosmetik Ilegal! Polisi Amankan 2 Warga Aceh Besar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polisi mengamankan dua warga Aceh Besar yang menjual kosmetik tanpa izin edar (ilegal). Kedua tersangka menjual 92 produk kosmetik tanpa izin edar dan beberapa produk di antaranya mengandung zat berbahaya, mengandung merkuri.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat konferensi pers (14/11/2022) di Polresta, menyebutkan kedua tersangka berinisial NH, 40, dan HG, 58, keduanya warga Aceh Besar.

Dari keterangan pelaku NH, lanjut Fadillah, produk tersebut dipesan melalui aplikasi shopee dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara, seperti BC Medan, SC, MB, VC, TM dan Toko AM.

Produk tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada temannya dan pihak lain yang dibeli langsung di rumah pelaku. Selain itu, produk tersebut juga telah dijual melalui aplikasi WhatsApp.

Kronologis pengungkapan kasus itu, tambah Fadillah, berawal dari informasi pihak BPOM yang mendatangi TKP pada Senin (7/11/2022). Saat itu, pelaku tidak mengizinkan BPOM melakukan pendataan dan pembinaan terhadap usaha milik pelaku.

“Selanjutnya pihak BPOM melaporkan usaha pelaku tersebut ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar diduga melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.

Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Fadillah, pihak Polresta bersama tim yang lain kembali mendatangi TKP dan pelaku tetap tidak mengizinkan masuk ke dalam rumah sehingga dengan terpaksa petugas melakukan pengeledahan serta menyita barang bukti.

“Sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan
lebel BPOM disita dari rumah pelaku. Selanjutnya pelaku NH dan pelaku HG serta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” sebutnya.

Dari 92 produk kosmetik yang diamankan, pihaknya juga mengamankan satu timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk beserta satu unit handphone merk Oppo.

Untuk kedua tersangka, lanjut Kasat, dipersangkakan pasal 197 Jo 196 dari UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 197 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara, pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kesehatan atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).”Dapat di Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Untuk Tsk (tersangka) inisial HG telah dilakukan penahanan, sedangkan untuk Tsk Inisial NH tidak dilakukan penanahanan sebagai pertimbang mempunyai anak yang masih masih balita,” jelas Kasatreskrim.

Kepala BPOM di Banda Aceh Yudi Noviandi mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pencabutan izin operasi usaha milik kedua tersangka. Pihaknya juga akan rutin melakukan pengawasan terhadap outlet-outlet kecantikan yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER