Suka Makmue (Waspada Aceh) – Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi, kembali memberikan klarifikasi terkait isu dugaan suap dalam proses pengusulan calon Pj Bupati Nagan Raya.
Kepada Waspadaaceh.com, Rabu (9/11/2022), Ketua DPRK Jonniadi menegaskan, proses pengusulan calon Pj Bupati Nagan Raya dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu meminta agar DPRK dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya.
Pada surat tersebut, kata Jonniadi, Kemendagri tidak mengatur secara rinci teknis pengusulan tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya tersebut. Menurut politisi partai berlambang bintang mercy itu, pengusulan Pj Bupati Nagan Raya karena masa jabatan Bupati HM.Jamin Idham dan Wakil Bupati H.Chalidin Oesman akan berakhir pada 10 Oktober.
Menyangkut dengan teknis dan mekanisme pengusulan Pj Bupati Nagan Raya, pimpinan DPRK melakukan rapat bersama anggota dewan, dengan kesimpulan bahwa calon Pj Bupati itu berdasarkan usulan masing-masing fraksi, 1 nama calon.
Jonniadi menambahkan, dengan mekanisme yang dipilih itu, tentunya tidak memungkinkan adanya penyelewengan, apalagi suap-menyuap. Karena keputusan diserahkan kepada masing-masing fraksi. Sedangkan masing-masing fraksi tidak memerlukan dukungan dari fraksi lain dalam mengusulkan nama Pj Bupati Nagan Raya.
Dalam usulan Pj Bupati Nagan Raya itu, kaya Jonniadi, Fraksi Partai Demokrat dengan jumlah 11 kursi (anggota) mengusulkan Fitriany Farhas. Kemudian Fraksi Aceh Raya Bersama yang terdiri dari 8 anggota DPRK mengusulkan Azhari. Selanjutnya Fraksi Golkar Sira mengusulkan Teuku Syahridar,dengan jumlah 6 anggota DPRK.
Secara tegas Ketua DPRK Jonniadi mengatakan, tidak mungkin terjadi suap-menyuap karena pada prinsipnya lembaga DPRK selalu mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, sesuai dengan amanah undang-undang.
Meskipun demikian tambahnya, pihaknya tetap menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak berwajib, berkaitan dengan adanya dugaan suap saat pengusulan Pj Bupati Nagan Raya tersebut.
Jonniadi menyampaikan, atas nama lembaga dan pribadi, DPRK sangat dirugikan, baik secara moril dan materil terhadap pihak yang menyebarkan isu karena seolah-olah telah terjadi suap-menyuap dalam pengusulan Pj Bupati Nagan Raya.
Kata Jonniadi, ada pihak yang berargumen dugaan suap-menyuap itu dilakukan oleh Ketua DPRK Nagan Raya. “Berita itu sangat merugikannya secara pribadi, sehingga menjadi kesalahpahaman bagi masyarakat,” ujar Jonniadi.
Jonniadi mengharapkan kepada semua pihak agar dapat menyampaikan informasi dan pandangan sesuai dengan fakta yang terjadi, akurat serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah. (*)