Minggu, November 24, 2024
spot_img
Beranda20 Anak Gagal Ginjal Akut di Aceh, DPRA Minta BPOM Serius Awasi...

20 Anak Gagal Ginjal Akut di Aceh, DPRA Minta BPOM Serius Awasi Obat Sirop

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh serius melakukan pengawasan peredaran obat-obatan di Aceh.

Ketua Komisi V DPRA yang membidangi kesehatan M. Rizal Falevi Kirani, kepada waspadaaceh.com, Kamis (20/10/2022), mengatakan, mengkaji situasi yang berkembang saat ini, BPOM dinilai kurang efektif dan efesien dalam mengawasi obat-obatan khususnya yang beredar di Aceh.

Atas dasar itu, BPOM harus bertanggungjawab atas kelalaiannya dalam mengawasi zat berbahaya yang terkandung dalam obat sirop.

“Ini akibat kerja yang tidak masif dan tidak terstruktur oleh BPOM, sehingga kita yang menanggung akibatnya,” jelasnya.

Menurutnya, polemik larangan mengonsumsi sirop, bukanlah hal yang sepele, karena menyangkut hidup orang banyak. Karena itu, negara harus segera mengambil sikap tegas, untuk mengevaluasi dan bagaimana skema penanganannya.

“Jangan sampai nanti, ratusan orang meninggal baru kita sibuk, itu tidak boleh,” tegasnya.

DPRA juga meminta dan menginstruksikan kepada Kadis Kesehatan serta rumah sakit yang ada di bawah Pemerintah Aceh, seperti RSUZA, RS Ibu dan Anak dan RS Jiwa serta RSU kabupaten/kota tidak menggunakan obat sirop.

Begitu juga kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), tidak memberikan resep sirop kepada anak-anak dan juga orang tua. Karena hal itu dianggap membahayakan seperti apa yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Di samping itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk percaya terhadap instruksi yang disampaikan oleh Kemenkes.

“Surat edaran ini bukan hoaks, bahwa ini betul ada kandungan yang dapat membahayakan ginjal manusia,” tegasnya.

Menyangkut hal ini, lanjut politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu, harus ada pernyataan tegas dari bupati maupun gubernur terhadap pelarangan obat sirop atau pernyataan setara dengan Kemenkes.

Sebelumnya, pihak DPRA sudah mendorong kepada Kadis Kesehatan Aceh untuk menginstruksikan kepada Kadis Kesehatan yang ada di kabupaten/kota se-Aceh untuk menyetop dulu penggunaan sirop.

Berdasarkan data yang diterimanya, kurang lebih 20 anak yang terdampak kasus gagal ginjal akut di Aceh. Dia mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengonsumsi obat sirop.

“Saran saya yang namanya sirop jangan dikonsumsi dulu, sampai ada petunjuk selanjutnya dari keterangan resmi Kemenkes,” tambahnya.

Kepada Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, lanjutnya, harus punya skema menangani masalah ini. Karena bisa jadi bencana ini menjadi bencana nasional, ujarnya.

“Saya minta kepada Dinkes untuk menyusun instruksi, bagaimana pasien yang sudah terdampak dan bagaimana cara penanganannya, agar masyarakat mengetahui,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER