Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaNasionalKominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

Jakarta (Waspada Aceh) – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain di luar Dewan Pers (DP).

Kominfo menyatakan tidak pernah memberi izin atau memberi rekomendasi pada lembaga lain selain Dewan Pers untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” kata Usman dikutip dari siaran pers Dewan Pers yang diterima Waspadaaceh.com, Sabtu malam (25/6/2022).

Dalam pertemuan antara Kominfo dengan Dewan Pers, Senin (20/6/2022), di Tangerang Selatan, Banten, hadir Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, M Agung Dharmajaya (Wakil Ketua), Arif Zulkifli (Anggota), Ninik Rahayu (Anggota), Yadi Hendriana (Anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (Anggota).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka dia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Dia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo RI Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga pernah lama menjadi wartawan.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan, lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan. Namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan, BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Taoi ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER