Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh ke-7, Muhammad Mada atau yang akrab disapa Cek Mada mengatakan Kadin adalah mitra pemerintah.
“Sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 ditetapkan Kadin sebagai mitra pemerintah di setiap tingkatan. Artinya ketua Kadin pusat itu mitranya presiden, Kadin provinsi mitranya gubernur, begitu juga dengan Kadin kabupaten/kota mitranya bupati/wali kota,” tegas Cek Mada pada acara dialog khusus terkait Musprov Kadin Aceh di RRI Banda Aceh, Sabtu (25/6/2022).
Sebagai mitra dari pemerintah, ujar Cek Mada, Kadin sudah sepatutnya mengawal regulasi yang dikeluarkan pemerintah di setiap tingkatan yang menyangkut dunia usaha. Apabila kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bagus untuk pertumbuhan ekonomi, Kadin wajib mendukung.
“Akan tetapi, kalau yang dikeluarkan justru menghambat pertumbuhan ekonomi, menghambat perkembangan dunia usaha, itu wajib kita kritik,” jelasnya.
Cek Mada mengakui, jika melihat Aceh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah lebih memihak kepada dunia usaha. Sebagai contoh, sebut Cek Mada, Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub No 39 Tentang UMKM, artinya di situ pemerintah memberi ruang khusus kepada dunia usaha untuk berkembang.
“Tapi tanpa kita sangka presiden juga mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap pemerintah di semua tingkatan wajib menggunakan produk UMKM. Berati ada korelasi antara kebijakan gubernur dengan presiden, ini hal yang sangat luar biasa,” ucapnya.
Jadi tugas Kadin sekarang, kata Cek Mada, mendorong Pemerintah Aceh untuk mempercepat realisasi Pergub tersebut serta mendukung kebijakan presiden yang mengharuskan 40 persen memakai produk lokal. (Kia Rukiah)