Calang (Waspada Aceh) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman, mempertanyakan munculnya salah satu nama sebagai calon Penjabat (Pj) usulan DPRK Aceh Jaya yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami baru mendapat kabar terkait tiga nama calon Pj Bupati Aceh Jaya yang beredar, yaitu Mustafa, Sekda Aceh Jaya sekarang. Selanjutnya nama Nurdin, yang belum kami ketahui latar belakangnya, dan nama T Reza Fahlevi, merupakan Kadis Pertanian Aceh Jaya sekarang,” ungkap Azhar Abdurrahman saat menghadiri kegiatan Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh Kecamatan Darul Hikmah di Pajar, Rabu (22/6/2022).
Azhar menjelaskan, dua nama di antaranya merupakan putra daerah Kabupaten Aceh Jaya. Namun munculnya satu nama tambahan dari luar daerah menjadi hal yang patut dipertanyakan
“Kami dari DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya yang mempunyai legitimasi masyarakat Aceh Jaya dan representatif tujuh orang di DPRK, tentu akan mempertanyakan bagaimana bisa hadirnya salah satu nama tersebut tanpa adanya konsultasi dengan kami.” ujar Azhar.
Menurutnya, dengan kesempatan proses legitimasi DPRK semestinya dapat menampung aspirasi masyarakat Aceh Jaya yang dapat diwakilkan kepada putra terbaik Aceh Jaya yang diusulkan.
“Kalau ini kurang patut. Tentu kami sebagai representatif masyarakat melalui partai politik akan melakukan upaya usulan peninjauan kembali untuk dikoreksi dan bila bukan putra daerah menjadi pertimbangan tim penilaian akhir. Kalau toh ini menjadi titipan pusat, semestinya ada konsultasi dengan kami di Kabupaten Aceh Jaya,” lanjut Azhar.
Azhar menambahkan, partai politik perlu seirama, satu frekuensi dalam membangun dan menata Aceh Jaya kedepan, apalagi untuk masa jabatan selama dua tahun setengah. Diharapkan nantinya akan membangun solidaritas antara penjabat bupati Aceh Jaya dengan masyarakat.
“Kalau pun dipaksa juga harus hadir dari institusi lain. Kami akan mengajukan tinjauan, koreksi, kalau itu didengarkan. Kalau tidak didengarkan, kami akan mengupayakan, apakah legal opini lain. Tentunya kader kami yang ada di DPRK akan melakukan langkah-langkah yang lain, sehingga diprioritaskan (Pj Bupati) putra daerah Aceh Jaya,” terangnya.
Azhar menambahkan, jika putra daerah tidak menjadi prioritas menjadi PJ Bupati Aceh Jaya maka pihaknya akan melakukan upaya lain yang sifatnya konstitusional. Dengan demikian akan lahir penghargaan atau menghargai, menghormati hak-hak dari putra daerah dalam membangun Aceh Jaya kedepan.
Lanjut Azhar, di satu sisi Aceh dirugikan dengan tidak dilaksanakan Pemilu 2022, maka dengan diutamakan putra daerah maka ada hak politik lain. Sehingga meskipun tanpa pemilu, tapi hak-hak masyarakat Aceh Jaya melalui DPRK itu harus mendapat pertimbangan sehingga tidak terjadinya titipan yang merugikan sosial politik di DPRK.
“Kepada DPRK Aceh Jaya harus hati-hati dalam mengambil keputusan, karena ada instrumen politik lain yang di luar. Ada beberapa partai politik yang dapat kami gunakan, sehingga tidak menciderai pengangkatan atau pelantikan. Karena kami akan menggunakan berbagai instrumen lain yang dapat melakukan upaya agar ada hak-hak sosial politik kami,” cetusnya.
Azhar berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat menghargai dan menghormati hak-hak politik rakyat Aceh dan Aceh Jaya dengan memberikan hak tersebut kepada putra daerah.
“Membangun Aceh Jaya, perlu juga memahami kondisinya dan itu hanya mampu diimplementasikan oleh putra daerah,” pungkas mantan Bupati Aceh Jaya dua periode tersebut. (Zammil)