Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaUntuk Tahun 2023, Nasib 20.000 Tenaga Honorer Aceh Belum Jelas

Untuk Tahun 2023, Nasib 20.000 Tenaga Honorer Aceh Belum Jelas

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Nasib sekitar 20.000 tenaga honorer di Aceh untuk tahun 2023, hingga kini masih belum jelas, seiring terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Seperti laporan sebelumnya, Menpan RB bulan lalu menerbitkan surat mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia.

Surat itu berisi penghapusan tenaga honorer di kantor pemerintahan mulai tahun depan. Untuk itu tenaga honorer yang masih memenuhi syarat dibolehkan ikut seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pegawai pemerintah berstatus ASN diketahui selama ini terbantu dengan adanya tenaga honorer. Sebagian besar pekerjaan teknis juga lebih banyak dilakukan oleh tenaga honorer.

Dalam surat tersebut, Pemda diminta mendata jumlah tenaga honorer atau tenaga kontrak yang ada di masing-masing satuan kerja dan keseluruhan di suatu daerah. Lalu, pilihan mengenai keberlanjutan tenaga honerer hanya dua opsi, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau test CPNS.

Berita terkait: Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun Depan, ASN Bakal Kerja Lembur

Sementara itu Kepala Badan Kepagawaian Aceh (BKA) Abd Kahar melalui Kabid Pembinaan Pengembangan Pegawai BKA Aceh, Munawar, menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Kamis (9/6/2022), menyatakan masih mengikuti perintah yang disampaikan oleh Menpan RB terkait tenaga honorer.

Munawar masih belum berani berkomentar banyak mengenai kelanjutan tenaga honorer di Aceh termasuk di Pemerintah Aceh.

“Provinsi Aceh, jumlahnya banyak. Di Pemerintah Aceh juga, datanya ada, detailnya saya tidak ingat. Belum berani komentar apapun, nanti takut salah. Masih belum ada kebijakan apapun, kita masih ikuti perintah Menpan RB saja melalui surat terbaru itu,” jelasnya singkat.

Di lingkungan Pemerintah Aceh, tercatat jumlah tenaga honorer sebanyak 9.499 orang pada tahun 2021. Sekda Aceh Taqwallah sudah mengirimkan surat ke seluruh SKPA agar tidak lagi mengusulkan anggaran gaji di APBA 2023.

Begitu pun Gubernur Aceh Nova Iriansyah terus berupaya mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai bentuk perhatian bagi keberadaan ribuan tenaga kontrak di Aceh.

Berita terkait: Berikut Surat Menteri PAN RB Terkait Penghapusan Tenaga Honorer Mulai Tahun Depan

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, upaya terbaru Gubernur Nova untuk memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak dilakukan saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022, yang digelar di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa, 10 Mei 2022.

“Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

Upaya itu, kata Iswanto, dilakukan Gubernur Aceh lantaran jumlah tenaga kontrak di Aceh cukup besar, yaitu sekitar 20 ribu orang. Jika keberadaan mereka dihapus dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER